STANDAR KETENAGAAN
Standar SARPRASStandar Nasional Pendidikan
STANDAR KETENAGAAN
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:
- Kompetensi pedagogik.
- Kompetensi kepribadian.
- Kompetensi profesional.
- Kompetensi sosial.
- Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
- Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
SMPN 1 TANGERANG
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DAFTAR GURU
DAFTAR TATA USAHA
SMPN 1 Kota Tangerang
SMP Negeri 1 Tangerang merupakan salah satu sekolah tertua di kota Tangerang, mulai beroperasi sejak tahun 1952, Terletak di jantung ibu kota Tangerang.
Kontak Info
Telepon
021-5523-274
SMP NEGERI 1 TANGERANG © 2020 DESIGN BY NUSANTARA ART MEDIA