STANDAR KETENAGAAN

Standar SARPRAS

Standar Nasional Pendidikan

STANDAR KETENAGAAN

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:

  •  Kompetensi pedagogik.
  •  Kompetensi kepribadian.
  •  Kompetensi profesional.
  •  Kompetensi sosial.
  • Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
  • Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan

SMPN 1 TANGERANG

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DAFTAR GURU

DAFTAR TATA USAHA

SMPN 1 Kota Tangerang

SMP Negeri 1 Tangerang merupakan salah satu sekolah tertua di kota Tangerang, mulai beroperasi sejak tahun 1952, Terletak di jantung ibu kota Tangerang.

Kontak Info

Alamat

Jalan Daan Mogot No. 51,
TangerangBanten

Telepon

021-5523-274

SMP NEGERI 1 TANGERANG © 2020 DESIGN BY NUSANTARA ART MEDIA